Pemerintah Desa Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027 pada Jum'at, 11 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Desa Losarang.
Musyawarah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum tersebut, Pemerintah Desa Losarangbersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta berbagai unsur masyarakat membahas dan menyepakati arah pembangunan desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa pada tahun berikutnya.
Kegiatan Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta yang berasal dari berbagai unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat Desa Losarang. Peserta yang hadir antara lain Perangkat Desa Losarang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta tim monitoring dari Kecamatan Losarang ( Bpk. TANDI selaku Sekcam Losarang & Bpk. KANDI selaku Kasi Tapem Kecamatan Losarang)
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya keterlibatan bersama dalam proses perencanaan pembangunan desa. Musyawarah tidak hanya menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk menyampaikan rencana kerja, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat dan lembaga desa untuk memberikan masukan, menyampaikan kebutuhan, serta turut menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan Musrenbangdes, pembahasan diarahkan pada berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Ponggok yang akan dituangkan dalam RKPDes. RKPDes menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena memuat rencana kerja dan program pembangunan desa dalam satu tahun anggaran.
Melalui forum musyawarah tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mencermati berbagai rencana kegiatan yang telah disusun, kemudian memberikan tanggapan, saran, maupun masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai unsur, diharapkan program pembangunan yang nantinya dilaksanakan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung perkembangan Desa Losarang secara berkelanjutan.
Selain membahas rencana pembangunan dan kegiatan desa, forum juga menjadi momentum untuk menyelaraskan berbagai usulan masyarakat dengan kemampuan dan prioritas pembangunan desa. Dengan demikian, rencana kerja yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perencanaan pembangunan desa.
Dengan telah dilaksanakannya Musrenbangdes dan Penetapan RKPDes, diharapkan seluruh rencana kerja yang telah disepakati dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan Desa Losarang.
Pemerintah Desa Losarang berkomitmen untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan anggaran, skala prioritas, serta kebutuhan masyarakat.
RKPDes diharapkan mampu menjadi pedoman yang mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar lebih terencana dan memiliki tujuan yang jelas. Setiap program yang dilaksanakan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta mendukung kemajuan Desa Losarang.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh keterlibatan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh warga menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui hasil musyawarah yang telah disepakati, seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan RKPDes serta terus menjaga komunikasi dan gotong royong demi kemajuan Desa Losarang.